Skip links

Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat – TALI ASIH

Pekerja Sosial Masyarakat (I-PSM) adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab serta di dorong rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanansosial pengabdikan secara sukarela, mandiri dalam penyelenggaraan kesejahtraan sosial di masyarakat .                                                          

IPSM TALI ASIH

Keberhasilan penyelenggaraan kesejahtraan sosial dapat kita lihat dari bahwa Penyandang Masalah Kesejahtraan Sosial (PMKS), dapat memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, melaksanakan peran sosial sesuai dengan status dan tugasnya serta mampu menghadapi goncangan dan tekanan misalnya psyko sosial dan krisis ekonomi.

Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (I-PSM) Desa Tubanan adalah merupakan organisasi sosisal tingkat Desa yang merupakan wahana tempat berkumpulnya Pekerja Sosial Masyarakat Desa  dalam tukar informasi, Kordinasi dan memecahkan permasalahan penangan sosial berbasis masyarakat dalam upaya penyelenggaraan kesejahtraan sosial, berpungsi sebagai pilar partisipasi masyarakat yang menjadi jembatan aspirasi Penyandang Masalah Kesejahtraan Sosial (PMKS) di Masyarakat dengan Pemerintah dalam penyenggaraan kesejahtraan sosial.                                                                                                     

Undang-undang Dasar 1945 pasal 27, 31, 33 dan 34 telah mengamanatkan kepada para pelopor penggerak pembangunan bidang kesejahtraan sosial. bahwa Setiap warga negara berhak atas peningkatan tarap kesejahtraan sosial sebaik baiknya dan setiap warga negara diberikan hak yang seluas luasnya untuk berperan dalam penyelenggarakan kesejahtraan sosial di masyarakat.                                                                                                                                    

AD/ART Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (I-PSM) Desa Tubanan

  1. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 4/HUK/1985 tentang Seragam Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) 
  2. PERMENSOS RI Nomer 01 Tahun 2012 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)                    
  3. Peraturan pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan kerja sama daerah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan.   Undang Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin                             
  5. Undang Undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah               
  6. Undang undang no 11 Tahun 2009 Tentang kesejahtraan sosial
  7. Undang undang dasar 1945 pasal 27,31, 33 dan 34.                                                                                                                             

Visi: Terciptanya Pekerja Sosial Masyarakat PSM Yang Handal Sebagai pilar Partisipasi masyarakat dan sebagai mitra Pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahtraan sosial di Desa Tubanan.

Misi: 

  1. Meningkatkan kapasitas Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) .
  2. Melakukan Repitalisasi dan reorganisasi
  3. Membangun Jejaring Kerja Dalam Penyelenggaraan kesejahteraan Sosial
  4. Membuat Terobosan guna adanya Penganggaran Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) baik sebagai dana Operasional kegiatan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), di semua tingkatan kepengurusan.
  5. Membantu Pemerintah dalam penanganan Penyandang masalah Kesjahtraan sosial di masyarakat.   

– Membantu Pemerintah dalam Mewujudkan warga masyarakat yang memiliki keberfungsian Sosial yang mampu memenuhi kebutuhan dasarnya secara mandiri.

– Membantu Pemerintah dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkesejahtraan    Sosial.                                                                                              

TUGAS

  1. Menginisiasi penanganan masalah sosial di masyarakat. 2.
  2. Mendorong, menggerakan dan mengembangkan kegiatan penyeleng2araan kesejahtraan sosial.
  3. Sebagai Pendamping sosial bagi warga masyarakat penerima mamfaat dalam penyelenggaraan kesejahtraan sosial.
  4. Sebagai mitra Pemerintah/Intitusi dalam penyelenggaraan kesejahtraan Sosial.
  5. Memantau Program penyalenggaraan kesejahtraan sosial.
  6. Pengendali program dalam penyelenggaraan kesejahtraan social.
  7. Pengembang kemitraan dan peningkatan kerja sama dalam penyelenggaraan kesejahtraan sosial.
  8. Pelaksana dan pengordinasi program dalam penyelenggaraan kesejahtraan sosial.
  9. Perencana dan inisiator program dalam penyelenggaraan kesejahtraan social

 

A. Pendampingan sosial yang di lakukan di masyarakat,

B. Rehabilitasi Sosial

C. Pemberdayaan Sosial

D. Jejaring Kerja PSM

E. Kaderisasi Organisasi

1. Pekerja Sosial Masyarakat berpartisipasi terhadap Disabilitas pemberian (Kursi Roda)

2. Pekerja Sosial Masyarakat berperan alctif dalam santunan orang Dzuafa dan fakir miskin serta anak yatim (Sembako dan Uang)

3. Pekerja Sosial Masyarakat dalam kegiatanmembantu bedah rumah (LANSIA)

Seiring dengan waktu bahwa Penyandang Masyalah Kesejahtraan Sosial (PMKS) di Desa Tubanan Baik Kwantitas dan Kwalitasnya semakin meningkat demilcian juga penyebabnya Kompleksitas tersebut menjadikan suatu tantangan yang cukup berat bagi Pemerintah maopun relawan sosial tentunya ini akan lebih menuntut kinerja PSM yang lebih keras dan lebih baik lagi, sementara kwalitas sumber daya PSM belum mampu menjawab PROFIL PSM tersebut, hal ini disebababkan kurangnya Peningkatan kapasitas PSM dan Kuran word Fasilitas

Tertanganinya Penyandang Masyalah Kesejahtraan Sosial di Masyarakat merupakan keberhasilan dalam penyelenggaraan kesejahtraan sosial. Keterlibatan Pekerja sosial masyarakatalcan lebih dirasakan lagi mampaatnya manakala sumberdaya PSM tersebut di bina secara maksimal sesuai dengan potensi PSM itu sendiri Peningkatan Kwalitas, kwantitas dan Fasilitasi PSM merupakan keharusan bagi PSM di masa akan datang Untuk itu :

1. Peningkatan kwalitas PSM melalui pelatihan kapasiti building yang di pasilitasi pemerintah kota sukabumi.

2. Adanya Peningkatan Fasilitas kegiatan sebagai sarana penunjang kegiatan PSM

3. Dilakukan pembinaan PSM yang lebih Intensif.

4. Di libatkannya PSM dalam penyelenggaraan kesejahtraan social

5. Diberikannya Penghargaan dan uang pembinaan bagi Pekrja sosial Masyarakat berprestasi atas dedikasi dan pengabdianya kepada masyarakat dalam membantu pemerintah di bidang penyelengaraan kesejahtraan sosial,