Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (I-PSM) Desa Tubanan adalah merupakan organisasi sosisal tingkat Desa yang merupakan wahana tempat berkumpulnya Pekerja Sosial Masyarakat Desa dalam tukar informasi, Kordinasi dan memecahkan permasalahan penangan sosial berbasis masyarakat dalam upaya penyelenggaraan kesejahtraan sosial, berpungsi sebagai pilar partisipasi masyarakat yang menjadi jembatan aspirasi Penyandang Masalah Kesejahtraan Sosial (PMKS) di Masyarakat dengan Pemerintah dalam penyenggaraan kesejahtraan sosial.
Undang-undang Dasar 1945 pasal 27, 31, 33 dan 34 telah mengamanatkan kepada para pelopor penggerak pembangunan bidang kesejahtraan sosial. bahwa Setiap warga negara berhak atas peningkatan tarap kesejahtraan sosial sebaik baiknya dan setiap warga negara diberikan hak yang seluas luasnya untuk berperan dalam penyelenggarakan kesejahtraan sosial di masyarakat.